Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Pernah Menambah Saham di PT Delta Djakarta
Ekonomi dan bisnis | 13 November 2020, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya penambahan saham di perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol PT Delta Djakarta.
Klarikasi itu dikeluarkan dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, jakarta.go.id, Jumat (13/11/2020).
"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," tegas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Menurutnya, jika terdapat penambahan saham, maka Pemprov DKI Jakarta mendapatkan persetujuan DPRD dan serangkaian prosedur lain. Namun penambahan saham di perusahaan minuman beralkohol tersebut tidak pernah terjadi.
Baca Juga: 21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?
Sebaliknya, kata Faisal, Pemprov DKI Jakarta malah telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan kepada DPRD untuk penjualan saham di PT Delta Djakarta. Yakni melalui surat sebagai berikut:
- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Namun, surat permohonan penjualan saham yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta itu hingga kini belum mendapatkan respons DPRD DKI Jakarta. "Namun belum kunjung disetujui," kata Faisal.
Hingga saat ini di perusahaan minuman beralkohol itu, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25% atau sebesar 210.200.700.
Faisal pun mengungkap kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV