> >

Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Sebelum 7 November

Kebijakan | 4 November 2020, 06:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Sebelum 7 November. (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji gelombang 2 segera ditransfer pada minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," ujar Ida seperti dikutip dari akun Youtube BNPB Indonesia via Kompas.com pada Selasa (3/11/2020).

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU