> >

UMP Jakarta 2021 Naik, HIPPI Minta Pemprov DKI Kawal Aturannya

Kebijakan | 3 November 2020, 05:31 WIB
KENAIKKAN UPAH MINIMUM (Sumber: TIM GRAFIS KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. 

Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, maka UMP DKI Jakarta kini di angka Rp 4.416.186. 

Baca Juga: Soal UMP Jakarta 2021, Kelompok Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI

Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19. 

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi. 

Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020. 

Dia mengatakan, beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata. 

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan asimetris yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 cukup adil. 

Sarman mengatakan, omzet berbagai sektor usaha di Ibu Kota anjlok selama pandemi Covid-19. 

Ini terlihat dari indikator pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 terkontraksi 8,22 persen. 

Sementara pada kuartal III-2020, indikator ekonomi juga diprediksi masih terkontraksi minus. 

"Sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19, karena Jakarta merupakan kota jasa di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi, maka ekonomi akan stagnan," ucap Sarman melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020). 

Dia mengingatkan, aturan ini memerlukan kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak Covid-19.
 
Dengan adanya aturan ini, Sarman berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengawal kebijakan mulai dari proses sampai turunnya SK penetapan bagi perusahaan. 

"Kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak, sehingga tidak perlu lagi mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," tutur Sarman, seperti dilansir Kompas.com

Baca Juga: Kenaikan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024

Sarman juga mendorong sektor usaha lain yang produktif selama pandemi untuk tetap menaikkan UMP 2021. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut. 

Sehingga, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.
 
Namun, Andri menuturkan, pihaknya tidak akan mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi.

Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU