BKPM: Pandemi, Pengajuan Keringanan Pajak Melonjak
Ekonomi dan bisnis | 2 November 2020, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPASTV. Sejak masa pandemi membuat morat-marit iklim berusaha, jumlah perusahaan yang mengajukan fasilitas pengurangan pajak penghasilan alias tax allowance justru bertambah.
Jika tahun lalu hanya ada 13 perusahaan, tahun ini dihitung dari awal tahun sampai 1 November, sudah ada 26 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak.
Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan tax allowance di tahun 2020 di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Baca Juga: BKPM: Realisasi Investasi Kuartal III Naik 1,8 Persen
“Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” kata Achmad Idrus, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM.
Tercatat, sebagian perusahaan mengajukan keringanan pajak sejak sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020.
Masih Akan Bertambah
Keringanan pajak yang diajukan pada periode 1 Januari - 1 November 2020 berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp 28,3 triliun. Fasilitas tax allowance diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
“Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan tax allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi Covid-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit,” tutur Idrus.
Terlihat pada kuartal II-2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian di kuartal III-2020 meningkat menjadi 10 perusahaan, dan di kuartal IV hingga 1 November 2020 saat ini sudah ada 3 perusahaan.
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV