> >

Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya Agar Pencairan Dana Bisa Lebih Cepat

Kebijakan | 26 Oktober 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

Pelaku UMKM pun diminta segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan begitu dinyatakan sebagai penerima BLT.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah. 

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," katanya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU