Pemerintah Jawab Surat Terbuka Investor Asing Soal UU Cipta Kerja
Ekonomi dan bisnis | 11 Oktober 2020, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia memberikan jawabannya terkait kritik para investor asing terkait Undang-Undang Cipta Kerja lewat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Jawaban pemerintah dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab kritik investor asing terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diresahkan mereka.
Menurut Sri Mulyani, Amdal justru dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini mendukung keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.
"UU tersebut memberikan kepastian terkait aturan untuk izin lingkungan dan terkait kewajiban investor untuk menjalankan Amdal," ujar Sri Mulyani dalam diskusi OECD secara virtual, Jumat (9/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Undang-undang ini juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: ICMI Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menduga para investor yang membuat surat terbuka tersebut membaca draft Undang-Undang Cipta Kerja yang lama, yang diajukan pemerintah kepada DPR saat pertama kali.
Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.
“Itu clear, Amdal tetap ada,” ujarnya.
Sementara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap, para investor yang membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi tidak pernah berinvestasi di Indonesia sama sekali.
"Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada," sambung dia.
Keberadaan surat terbuka investor asing tersebut menunjukkan, ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.
"Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?" tanya Bahlil.
Baca Juga: Geram Dituding Dalangi Demo Tolak Cipta Kerja, Andi Arief: Lama-lama Kami Usul SBY Ikut Aksi Massa
Surat Terbuka 35 Investor Asing untuk Jokowi
Sebanyak 35 investor asing menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
Mereka adalah para investor global yang memiliki aset kelolaan sebesar USD4,1 triliun. Di antaranya, Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi, para investor asing ini mempertanyakan soal UU Cipta Kerja. Mereka justru khawatir undang-undang ini akan merusak kondisi lingkungan, sosial, dan pemerintahan.
Kekhawatiran lainnya juga terkait perubahan kerangka perizinan, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungan dan konsultasi publik, serta sistem sanksi. Hal ini menurut mereka akan berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, serta ketenagakerjaan.
"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja. Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf dari Robevo, Senin (5/10/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Menurut para investor asing ini, undang-undang ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan memengaruhi daya tarik pasar Indonesia. Kemudian juga, perlindungan hutan Indonesia.
Jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.
Meski UU Cipta Kerja disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, namun menurut mereka undang-undang ini memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV