PLN Umumkan Tarif Listrik Turun Mulai Hari ini, Berikut 7 Golongan yang Dapat
Kebijakan | 1 Oktober 2020, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT PLN (Persero) mengumumkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan resmi turun mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
Harga per/kWh untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tarif dasar listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ingat! Token Listrik Gratis Oktober Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.
"Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” sambungnya.
Senada dengan Agung, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, berharap penurunan tarif Rp 22,5//kWh itu dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," tuturnya.
Baca Juga: 4 Jenis Pelanggan PLN yang Mendapat Keringanan Biaya Listrik dan Periode Waktunya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV