> >

KKP Klarifikasi Soal Larangan Ekspor Ikan ke China

Kebijakan | 20 September 2020, 13:34 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Sumber: kkp.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait kabar adanya larangan ekspor ikan ke China.

Keterangan tertulis yang diterima Kompas TV dari Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, larangan tersebut hanya untuk satu perusahaan saja.

Perusahaan yang dilarang untuk melakukan ekspor adalah PT PI. Larangan tersebut mengacu pada notifikasi General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Sejak tahun 2020 pihak GACC melakukan pengawasan produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Pengawasan dilakukan dengan pengambilan sampel.

Terdapat temuan dari sampel ikan yang diambil dari PT PI.

"Telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19. Di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: KKP Siap Wujudkan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional

Namun KKP menjelaskan, temuan adanya kontaminasi Covid-19 terdapat dalam kemasan, bukan pada ikannya.

Dengan notifikasi temuan tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah.

Pertama, melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," kata KKP.

Kedua, atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

Meski terdapat kasus ini, namun kegiatan ekspor perikanan ke China tetap berjalan. Penangguhan ekspor hanya terhadap PT PI saja.

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI. Sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," tutup keterangan resmi KKP.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Datangkan TKA China karena Penduduk Lokal Masih Berpendidikan Rendah

KKP dan GAAC MoU Mutu Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) pada Juli 2020 telah melakukan pertemuan virtual dengan GACC.

Pertemuan tersebut mengeluarkan kesepakatan sebagai berikut:

1. Pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke China.

2. Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut.

Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP).

3. Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect Covid-19 di UPI.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU