Hore! Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Bisa Dipesan Lagi Secara Kolektif, Begini Syaratnya
Perbankan | 24 Agustus 2020, 17:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rilisnya uang baru pecahan Rp 75.000 edisi khusus Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 lalu memunculkan antusiasme tinggi di masyarakat.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI (UPK 75) yang dibuka sampai 30 September 2020 sudah penuh untuk dipesan masyarakat melalui aplikasi PINTAR.
Mengacu data Bank Indonesia, jumlah pemesan melalui aplikasi Pintar hingga 30 September adalah sebanyak 197.454 lembar.
Baca Juga: Mengenal Kain Bali Kuno di Uang Pecahan 75 Ribu yang Baru
Sedangkan, sampai dengan 24 Agustus 2020 per jam 12:00 WIB, jumlah realisasi pemesanan dan penukaran UPK75 yang telah dilakukan di seluruh Indonesia sebanyak 26.824 lembar.
“Kita melihat begitu besarnya animo masyarakat untuk penukaran UPK75, maka tentu kami berharap masyarakat akan semakin cepat mendapatkan peringatan uang kemerdekaan tersebut,” Kata Marlison, Senin (24/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia meluncurkan beberapa kebijakan demi mempercepat peredaran UPK 75.
Pertama, pemesanan UPK 75 melalui aplikasi PINTAR akan kembali dibuka.
Kedua, BI akan membuka layanan penukaran uang khusus tersebut secara kolektif untuk kementerian/lembaga (K/L) atau instansi, koperasi dan asosiasi, serta tentu untuk masyarakat mulai besok, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Uang Pecahan Baru Rp 75.000 Kini Mulai Diburu Warga untuk Koleksi
Untuk kolektif yang dilakukan K/L, para pegawai K/L bisa memesan dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang.
“Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” jelas Marlison.
Secara umum, pemesanan kolektif ini bisa diajukan kelompok yang disebut di atas dengan minimal 17 orang.
Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75.
Baca Juga: Slot Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Sudah Penuh Hingga 30 September 2020
Serta melalui cara koletif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.
“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” pungkasnya.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV