> >

Kabar Baik Subsidi Gaji 600 Ribu Buat Pegawai Cair 25 Agustus

Kebijakan | 22 Agustus 2020, 16:58 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah memastikan subsidi gaji sebesar Rp600 untuk pegawai akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan peluncuran penyaluran bantuan tunai kepada karyawan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, Sabtu (22/8/2020). Dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Ini Kategori Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah!

Subsidi gaji tersebut akan disalurkan ke rekening aktif para pekerja secara bertahap. Bantuan langsung tunai ini diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta selama empat bulan secara bertahap.

Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Ida mencatat pekerja yang akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan ini mencapai 15,7 juta orang.

Sementara, data BP Jamsostek per 21 Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya mencapai lebih dari 13,6 juta pekerja.

Baca Juga: Begini Cara Memastikan Dapat Bantuan untuk Pegawai Rp 600.000 dari Pemerintah

"Datanya sudah mulai mendekati 15 juta. Kalau sudah terdata dan divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening," ucapnya.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan. Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU