> >

Kemenkeu Sebut 700.000 UMKM Sudah Terima Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta, Lainnya?

Kebijakan | 18 Agustus 2020, 11:39 WIB
Ilustrasi: uang rupiah. Kemenkeu Sebut 700.000 UMKM Sudah Terima Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta. (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sudah mulai dilakukan kemarin, Senin (17/8/2020).

Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha. "Bantuan produktif, sudah (mulai dicairkan hari ini)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020) malam.

Baca Juga: 9 Juta UMKM Dapat Modal Usaha Rp 2,4 Juta Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya

Dia mengungkapkan, pencairan pada hari pertama tersebut sudah mencapai sekitar 700.000 UMKM yang menerima dana hibah.

Artinya, pemerintah sudah menggelontorkan dana hingga Rp 1,68 triiliun. "Belum (semua UMKM terima dana hibah), baru sekitar 700.000-an UMKM," ungkapnya.

Target 12 Juta UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, ada 12 juta UMKM yang akan menerima dana hibah.

Namun, pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.

Adapun dana hibah hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca Juga: Setelah Pegawai, Ibu Rumah Tangga akan Dapat Bantuan 2 juta Buat Modal Usaha

Ilustrasi: peserta pameran UMKM menunggu pengunjung dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Kompas/Totok Wijayanto)

Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

”Teknisnya ini, nanti si penerima usaha mikro yang kriterianya adalah dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Di antaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

“Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.

Baca Juga: 12 Juta Pengusaha Kecil Akan Dapat Bantuan Modal Usaha

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU