16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Ada Google, Apple, hingga Tiktok
Kebijakan | 10 Agustus 2020, 19:36 WIB“Saat ini baru 16 itu yang sudah kita tunjuk. Kita sedang berkomunikasi dengan banyak perusahaan digital luar negeri lainnya untuk kita tunjuk di periode berikutnya,” kata Yoga.
Baca Juga: Aturan Pajak Netflix, Spotify dkk Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Bayarnya Mulai Agustus
Produk Digital Luar Negeri Wajib Pajak
Di sisi lain, Yoga menegaskan sesuai ketentuan, apabila perusahaan digital luar negeri belum ditunjuk Ditjen Pajak, maka PPN atas pemanfaatan dari pembelian produk digital luar negeri wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh konsumemen sendiri.
“Jadi selama belum kita tunjuk, perusahaan digital luar negeri tidak memungut PPN atas penjualannya kepada konsumen di Indonesia,” terang Yoga.
Dia menambahkan, tujuan pemerintah menerapkan PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menciptakan level playing field dalam berusaha.
Sebab, untuk PMSE dalam negeri, seperti platform marketplace dengan market cap besar, pada umumnya sudah paham dan patuh dengan kewajiban perpajakan mereka sendiri.
Artinya mereka sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) Badan. Selain juga memungut PPN atas penjualan produk barang dan jasa yang diperdagangkan dalam platform digital dalam negeri.
“Untuk ke depannya, kita juga ingin berkolaborasi dengan PMSE dalam negeri untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari pelapak atau mitra usaha yang ada di platform mereka,” ujar Yoga.
Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV