Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Tambahan Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah, Ini Kata Sri Mulyani
Kebijakan | 10 Agustus 2020, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menggelontorkan subsidi berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Baca Juga: Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Hoax Syarat Dapat Gaji Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Skemanya
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.
"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV