> >

Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kebijakan | 7 Agustus 2020, 20:16 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya

Sementara bagi pekerja formal yang tak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.

Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jokowi akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaratnya?

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said Iqbal.

Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," kata Said.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Taufiq Ahmad.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp 600.000 bagi Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Mau?

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Padahal, secara keseluruhan jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU