Kasus Herry Wirawan Terungkap saat Santriwati 16 Tahun Beli Alat Uji Kehamilan di Warung (3)
Bbc indonesia | 6 April 2022, 23:22 WIBKasus ini baru mengemuka ketika aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada mengunggah utas di Twitter yang mengungkap kasus kekerasan seksual yang terkubur rapat itu.
Utasnya disukai dan diunggah ulang ribuan kali dan menjadi perbincangan di dunia maya.
Kepada BBC News Indonesia, Nong menyebut kasus kekerasan seksual ini "luar biasa" karena selain para korban yang berusia di bawah umur, kekerasan seksual itu dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai guru agama.
"Yang terjadi malah si gurunya ini memanfaatkan atau mengeksploitasi," kata Nong.
Apalagi, kasus ini sudah terjadi sejak 2016, namun baru terungkap setelah bertahun-tahun terjadi.
Tak hanya dieksploitasi secara seksual, tenaga para santri juga dieksploitasi untuk membangun bangunan pesantren, kata Mary Silvita, pendamping para korban
Ia mengungkap terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan tetangga salah satu korban, yang beberapa bulan lalu pulang ke rumahnya di Garut, Jawa Barat, setelah "mondok" di sebuah pesantren di Bandung.
Tetangga itu - yang kini menjadi salah satu saksi kekerasan seksual tersebut - mendapati korban yang berusia sekitar 16 tahun membeli alat uji kehamilan di sebuah warung.
Orang tua korban yang mendapat laporan dari tetangga tersebut langsung menanyakan langsung kepada korban, yang kemudian mengaku bahwa dia harus melakukan tes kehamilan karena sudah berhubungan seksual dengan pengasuh pondok pesantrennya.
"Ini yang kemudian menjadi pukulan berat bagi keluarga. Keluarga langsung membuat laporan polisi," ungkap Marry.
Pada 18 Mei 2021 silam, para orang tua korban akhirnya melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan HW kepada polisi. Ia kemudian ditahan pada 1 Juni 2021 dan saat ini sedang diadili.
Berdasar surat dakwaan yang diterima BBC News Indonesia, Herry disebut telah melakukan "beberapa kejahatan" berupa "perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati di lingkungan Pesantren Tahfidz Madani".
"Sebagai pendidik telah melakukan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," tulis surat dakwaan bernomor registrasi REG. PERK:PDM - 833/BDG/09/2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.
Ia dituduh melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut bahwa persidangan kasus kekerasan seksual ini adalah "langkah yang maju" sebab, banyak kasus kekerasan seksual yang lain tidak berlanjut sampai proses persidangan.
"Ada beberapa kasus tidak berlanjut karena misalnya korban menarik laporan atau pelaku menghilang," kata Ami.
Kebanyakan kasus kekerasan seksual tidak berlanjut karena terbentur oleh masalah pembuktian dan relasi kuasa.
Deviasi jumlah korban
Menurut data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar, tercatat ada 13 santri perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan persetubuhan di bawah umur, empat di antaranya sudah melahirkan bayi.
Salah satu di antara mereka bahkan sudah melahirkan dua kali.
"Namun data yang kami dapatkan langsung dari korban, jumlah bayi yang dilahirkan itu ada sembilan, sementara data dari UPTD PPA itu hanya ada lima," ungkap Mary.
Baca juga:
- 'Kenapa bapak yang seharusnya melindungi malah merusak?' - Gelombang perkosaan anak dalam keluarga di Indonesia
- Kasus dugaan perkosaan anak di Padang: 'Bukti upaya pencegahan kekerasan anak terlupakan' selama pandemi
- Mahkamah Agung India batalkan putusan bebas pelaku kejahatan seksual terhadap anak 12 tahun
"Data yang kami dapat langsung saat mendatangi korban, korbannya ada delapan. Delapan yang melahirkan, bayinya ada sembilan," imbuhnya.
Deviasi angka tentang jumlah anak yang sudah dilahirkan dari perbuatan asusila pelaku, menurut Mary, "akan sangat berdampak pada penghitungan restitusi".
"Menurut kami menjadi penting setiap bayi dan anak-anak yang menjadi korban harus dijamin masa depannya. Harus ada restitusi yang setimpal yang bisa menjamin masa depan mereka," terang Mary kemudian.
Adapun, dalam surat dakwaan, jumlah korban Herry mencapai 14 orang, lebih banyak dari yang dicatat oleh Mary dan UPTD PPA Jabar.
Mary meyakini bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry berpotensi lebih dari apa yang tercatat saat ini.
Sebab, data yang ia peroleh dari para santri, jumlah keseluruhan santri sebanyak 40 orang.
"Sementara ada yang sudah keluar, ada yang pergi entah ke mana, dan ada yang dikeluarkan.
Apalagi, merujuk surat dakwaan jaksa, aksi perbuatan asusila itu sudah dilakukan pelaku sejak 2016.
Mary menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan pesantren gratis terhadap para santri perempuan di berbagai daerah di Jawa Barat. Kebanyakan dari mereka berasal dari Garut, dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Kasus 'disimpan' karena 'kasihan'
Kendati kasus dugaan kekerasan terhadap belasan santri perempuan itu sudah dilaporkan sejak Mei silam, namun kasus itu minim sorotan publik.
Akan tetapi, menurut pengakuan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, ia telah "mendengar kasus ini sejak lama".
Namun karena para korban adalah santri perempuan yang berusia di bawah umur, lanjut Waryono, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan untuk "menyimpan" kasus ini.
"Karena kasihan juga santrinya."
"Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat untuk sementara kami tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, [hukum], korban juga mendapat pendampingan."
"Kita menyelesaikan [kasusnya], tapi kemudian tidak menjadi urusan publik. Karena kalau nanti urusan publik, ramai tapi kasusnya belum selesai. Itu pendekatan kami waktu itu," jelas Waryono.
Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menyebut tempat mengaji sebagai pesantren karena menurut Undang-Undang Pesantren, pesantren itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Nah di masyarakat ini kan gampang sekali menyebut rumah mengaji sebagai pesantren, padahal dia tidak memenuhi kualifikasi disebut pesantren menurut regulasi," kata Waryono.
Dijelaskan oleh Waryono, saat ini Kementerian Agama tengah mendalami kasus ini, seraya memastikan kualifikasi pesantren yang disebut dimiliki dan dikelola oleh Herry, termasuk kualifikasinya sebagai 'kiai'.
"Kalau ini benar, sebenarnya kualifikasinya bukan kiai. Kalaupun layak baru ustaz ," jelas Waryono.
Tak ada pedoman pencegahan
Ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren.
Beberapa waktu lalu, anak kiai pemilik pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur, dituduh melakukan kekerasan terhadap sejumlah santri sejak 2017.
Saksi yang melaporkan kasus itu justru diancam dengan UU ITE.
Fenomena kekerasan seksual di pesantren yang berulang, disebut oleh aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada karena kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren.
"Justru itu yang harus dibongkar. Mungkin pesantren dianggap sebagai institusi berdasarkan Islam atau mendidik nilai-nilai Islam lalu percaya aja bahwa tidak akan melakukan hal yang dilakukan Herry ini.
"Karena beranggapan seperti itu lah, kita semua akhirnya kecolongan," kata dia.
Senada, Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menegaskan yang perlu dilakukan saat ini adalah memberikan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren,
"Bahwa pesantren tidak kebal terhadap hukum pidana," katanya.
Ia menyebut selama ini "belum ada intervensi" pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.
Baca juga:
- Kawin Tangkap: Kisah perempuan diculik untuk dinikahi di Sumba, 'menangis sampai tenggorokan kering'
- Kisah Rose Kalemba: 'Saya diperkosa saat berusia 14 tahun dan videonya diunggah di situs porno'
- 'Tangan dan kaki diikat, saya dibius, lalu dioperasi', perjuangan ribuan perempuan yang disterilisasi paksa hingga tak bisa punya anak
Undang-Undang Pesantren, menurut Siti Aminah, tidak mengatur kewajiban tentang membangun ruang aman bagi seluruh komunitas pesantren, termasuk pengawasan kekerasan seksual.
"Dari segi pengawasan, harus didorong langkah-langkah responsif dari Kementerian Agama untuk melakukan pencegahan, kemudian memberikan panduan penanganan kalau ada kekerasan seksual," jelas Siti.
Saat ini, baru ada pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam, namun belum ada pedoman serupa untuk lingkungan pesantren.
Sesuatu kekurangan yang diakui oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
"Kami tidak membuat, atau belum membuat pedoman, tapi kami bersama Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, membuat pedoman bagaimana pesantren itu ramah anak, ramah santri," kata Waryono.
"Kita preventif, jangan sampai anak-anak santri yang dipercayakan ke pesantren itu kemudian mengalami sesuatu yang tidak diharapkan. Makanya kami membuat pedoman pesantren ramah anak," imbuhnya.
Pedoman itu mengatur bagaimana anak-anak santri itu nyaman dalam tumbuh kembangnya.
"Salah satunya, tidak mendapat kekerasan seksual," tegasnya.
Menyoal kasus kekerasan di lingkungan pesantren yang banyak terjadi, Waryono beralasan kasus itu sering terjadi di lembaga pendidikan Islam yang melabeli diri sebagai pesantren.
"Jangan-jangan, dia hanya menggunakan label pesantren, tapi belum memenuhi regulasi. Tapi kami juga merasa bertanggung jawab bagaimanapun dia anak bangsa yang harus dilindungi, baik dia di pesantren yang sesuai regulasi, ataupun tidak."
Ia menambahkan banyak pesantren enggan diintervensi dan tertutup dari dunia luar. Hal ini menjadi problematis ketika terjadi kekerasan seksual di pesantren tersebut.
"Problemnya di situ, sehingga kami tidak bisa lebih jauh mengawasi ini total di dalamnya pesantren itu prakteknya seperti apa. Kita nggak bisa masuk, karena itu otoritas kiai sepenuhnya."
Ke depan, Waryono menambahkan, di samping memiliki buku pedoman, pihaknya akan membuat langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Adapun anggota DPRD Kota Bandung, Yoel Yasaphat mengatakan, yang bisa dilakukan saat ini untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah memperketat izin dari pesantren-pesantren yang ada.
"Kadang-kadang mereka bikin panti asuhan, tapi dibikin untuk pesantren. Jadi izinnya apa dipakai apa, jadi ini perlu ada controling dan nggak cuma ngeluarin izin saja, tapi pelaksanaannya harus dilihat," katanya.
Merujuk data Kementerian Agama, saat ini ada lebih dari 35.000 pesantren yang memiliki izin di Indonesia.
Wartawan di Bandung, Yulia Saputra berkontribusi untuk artikel ini.
Catatan editorial: Artikel ini diperbarui pada 10 Desember untuk menambahkan pernyataan Wagub Jabar bahwa dia tidak pernah berkunjung ke sekolah atau yayasan milik HW.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : BBC