Doni Salmanan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading Binary Option, Polisi Blokir Aset (1)
Bbc indonesia | 9 Maret 2022, 21:45 WIBInfluencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada Kompas.com.
Namun polisi belum merinci berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut.
Polisi juga melacak aset-aset milik Doni untuk mengetahui aliran dana dan nantinya akan disita terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari lalu oleh seorang berinisial RA atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3), dia jadi tersangka dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Statusnya itu membuat Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Indra Kenz juga ditahan polisi
Sebelumnya YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/02).
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong dikemukakan setelah penyidik memeriksanya selama sekitar tujuh jam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : BBC