> >

PAFI Soroti Bahaya Penggunaan Obat Pereda Nyeri secara Berlebihan

Advertorial | 9 Januari 2025, 10:00 WIB
Ilustrasi obat pereda nyeri. (Sumber: Dok. Pixabay)

KOMPAS. TV – Penggunaan obat pereda nyeri kerap dianggap sebagai solusi instan untuk mengatasi berbagai keluhan, mulai dari sakit kepala, nyeri otot, hingga demam.

Namun, di balik efektivitasnya yang cepat, ada risiko besar yang mengintai jika penggunaannya tidak sesuai aturan.

Dikutip dari https://pafipctabanan.org, Ketua Umum Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Induk Pusat, Mozes Wambrauw Simbiak, S. Farm, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batas aman konsumsi obat jenis ini.

Baca Juga: PAFI Jelaskan Dampak Buruk Menyimpan Obat di Dalam Mobil

Mozes menjelaskan bahwa obat pereda nyeri, seperti parasetamol, ibuprofen, atau aspirin, memiliki dosis maksimal yang tidak boleh dilampaui dalam satu hari.

"Obat pereda nyeri bekerja dengan cara menghambat enzim tertentu yang menyebabkan peradangan dan rasa sakit. Namun, jika digunakan secara berlebihan, justru bisa merusak organ tubuh, terutama hati dan ginjal," ujar Mozes.

Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan masyarakat adalah mengonsumsi obat pereda nyeri tanpa memperhatikan petunjuk penggunaan atau dengan harapan rasa sakit bisa hilang lebih cepat.

Padahal, menurut Mozes, efek samping seperti gangguan lambung, kerusakan ginjal, hingga risiko perdarahan bisa meningkat secara signifikan akibat penggunaan yang tidak tepat.

"Penggunaan obat pereda nyeri sebaiknya tidak lebih dari tiga hari berturut-turut untuk kondisi ringan. Jika nyeri masih berlanjut, sebaiknya segera konsultasi dengan tenaga kesehatan," tambah Mozes.

Ia juga mengingatkan bahwa obat pereda nyeri yang dijual bebas bukan berarti bebas risiko. Setiap obat memiliki efek samping yang harus dipahami dengan baik.

Penulis : ADV-Pasangiklan.com

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU