> >

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, Taspen Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Advertorial | 19 Maret 2024, 11:16 WIB
Dalam upaya mendukung kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pensiunan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024. (Sumber: Dok. Taspen)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui beragam program dan layanan pemberian manfaat.

Dalam upaya mendukung kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pensiunan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai 22 Maret 2024.

Pembayaran THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Taspen Gelar Program Mudik Gratis Bertajuk Mudik Asyik Bersama Taspen 2024

Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU