Satu Data untuk Kemajuan Pembangunan Transformasi Sistem Digital Indonesia
Advertorial | 30 Desember 2023, 21:15 WIBPada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Baca Juga: Mewujudkan Kebijakan Berbasis Evidence Melalui Pusat Data Nasional | Ngopi
Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip sebagai berikut:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Meskipun demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi program Satu Data Indonesia (SDI), khususnya di tingkat daerah.
Pertama, kesiapan infrastruktur serta penyediaan pusat daya yang belum memadai. Kedua, masih adanya permasalahan ego sektoral dari setiap instansi pemerintahan.
Permasalahan ego sektoral ini sangat memungkinkan adanya perbedaan-perbedaan standar dan metadata di setiap instansi pemerintah. Ketiga, terbatasnya jumlah dan kualitas kapasitas sumber daya manusia pengelola data di daerah.
Berangkat dari hal tersebut Kemenkominfo dan Kompas TV mengadakan rangkaian talkshow “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia”.
Dalam episode “Satu Data Untuk Kemajuan Pembangunan”, narasumber yang dihadirkan adalah Staf Ahli Menkominfo Prof. Widodo Muktiyo dan Co-founder APPDI (Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia) Raditya Kosasih.
Talkshow ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan urgensi Pusat Data Nasional, seperti peningkatan produktivitas, efisiensi, aksesibilitas, dan kedaulatan data nasional.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV