> >

Program BBM Satu Harga Demi Wujudkan Pemerataan Energi di Indonesia

Brandsight | 24 November 2023, 13:30 WIB
Pemerintah meluncurkan program BBM Satu Harga untuk menciptakan kesetaraan harga bahan bakar minyak di wilayah Indonesia (Sumber: Dok. KompasTV)

KOMPAS.TV - Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayahnya. 

Salah satu aspek krusial dalam mencapai tujuan tersebut adalah distribusi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi sumber utama bagi sebagian besar transportasi dan kegiatan ekonomi.

Dalam upaya meningkatkan pemerataan energi di seluruh pelosok Indonesia, Pemerintah Indonesia meluncurkan program BBM Satu Harga. Program ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan harga bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat di daerah terpencil atau yang sulit dijangkau dapat merasakan manfaatnya.

Latar Belakang Program BBM Satu Harga

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur di beberapa wilayah, terdapat kesenjangan harga BBM antara pulau-pulau besar dan daerah terisolasi. Kesenjangan ini dapat memberikan dampak negatif terhadap tingkat inflasi, biaya hidup, dan ketidaksetaraan ekonomi antar wilayah.

Program BBM Satu Harga diinisiasi sebagai langkah konkret pemerintah untuk mengatasi disparitas harga BBM, sehingga seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dapat merasakan keadilan dalam akses dan biaya energi.

Presiden Republik Indonesia memberikan amanat melalui Menteri ESDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Program BBM satu Harga yang dicanangkan Presiden Jokowi bertujuan mewujudkan sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, program BBM Satu Harga memiliki serangkaian tujuan berkelanjutan sebagai berikut.

  1. Mengurangi kesulitan dan beban hidup masyarakat di daerah terpencil dengan menetapkan harga BBM yang sama dengan daerah lebih maju.
  2. Dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sebelumnya terkendala oleh biaya energi yang tinggi.
  3. Stabilitas harga BBM dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, mendorong pembangunan infrastruktur, dan mendukung konektivitas antar wilayah.

Program ini merupakan salah satu Program Prioritas dan sangat penting bagi masyarakat khususnya pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang selama ini membeli BBM dengan harga lebih tinggi dari ketetapan pemerintah.

Di wilayah timur (Papua), harga BBM berkisar Rp50–100 ribu, disebabkan sulitnya akses dalam penyaluran BBM untuk sampai ke lokasi 3T. Dari Terminal BBM, bisa disalurkan melalui jalur darat, dilanjutkan jalur transportasi air, bahkan membutuhkan transportasi udara (pesawat) untuk wilayah pegunungan (tidak bisa diakses melalui darat). 

Hal ini menyebabkan harga BBM di daerah terutama 3T menjadi lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya dan karenanya diperlukan pembangunan lembaga penyalur pada lokasi tersebut. 

Terhitung sejak tahun 2017 hingga November 2023 (12 November 2023), telah terbangun dan beroperasi sejumlah 503 penyalur (kumulatif) dari 583 penyalur yang ditargetkan pada akhir tahun 2024. Target tahun 2023 sejumlah 89 penyalur dan target tahun 2024 sejumlah 71 penyalur.

Pada 24 November 2023, secara serentak akan dilakukan peresmian sejumlah 51 penyalur BBM satu Harga di empat titik, yaitu:

  1. Mewakili 26 penyalur di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk wilayah Maluku dan Papua;
  2. Mewakili 11 penyalur di Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk wilayah Nusa Tenggara;
  3. Mewakili 5 penyalur di Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi; serta
  4. Mewakili 9 penyalur di Aceh Besar, Provinsi Aceh untuk wilayah Sumatra.

Namun, penerapan Program BBM Satu Harga mengalami sejumlah tantangan, seperti sulitnya pencarian dan pemilihan mitra (penyalur) untuk membangun SPBU, karena wilayah yang disasar adalah 3T. Selain itu, masih ada yang belum menggunakan dispenser atau masih menggunakan canting sehingga diperlukan peningkatan sarana dan fasilitas.

Di sisi lain, faktor keamanan terkait pengiriman sarana fasilitas untuk pembangunan dan pengoperasian penyalur BBM Satu Harga serta kondisi akses dalam penyaluran BBM menjadi poin penting untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di daerah 3T. Karena itu, diperlukan juga dukungan pemerintah daerah dalam pencarian mitra dan perizinan.

Pemantauan dilakukan secara berkala, baik on desk maupun lapangan dengan pemanfaatan sistem IT, seperti digitalisasi Nozzle, sistem aplikasi pelaporan (SILVIA), dan pengawasan pendistribusian BBM.  

Dalam melakukan pengawasan, BPH bersinergi bersama stakeholder terkait (Badan Usaha, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Pusat maupun Daerah, dan perwakilan masyarakat) untuk memastikan penyediaan dan pendistribusian BBM tepat sasaran (konsumen pengguna) dan tepat volume. 

Program BBM Satu Harga diproyeksikan dapat memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama berkat pembangunan penyalur SPBU. Pada daerah yang terdapat penyalur BBM Satu Harga mengalami peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Di sisi lain, aktivitas masyarakat juga akan meningkat serta membawa kenaikan penyerapan tenaga kerja. Masyarakat di daerah terpencil dapat lebih mudah mengakses bahan bakar minyak, meningkatkan mobilitas, dan konektivitas.

Berdasarkan amanat dari Presiden Republik Indonesia, rencana pengembangan penyaluran BBM satu Harga hingga tahun 2024 dengan total 583 penyalur. Hingga saat ini, BPH Migas optimis program BBM satu Harga akan tetap berlanjut mengingat kondisi geografis Indonesia dan pendistribusian BBM yang belum merata. 

BPH Migas terus mengawal pendistribusian dan penyediaan BBM di seluruh NKRI, khususnya di wilayah 3T. Pada prinsipnya BPH Migas akan tetap mengawal pendistribusian dan penyediaan BBM di seluruh NKRI, khususnya di wilayah 3T, sebagaimana tugas dan fungsi BPH Migas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Program BBM Satu Harga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan energi di Indonesia. Melalui upaya pemerintah yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat mencapai stabilitas ekonomi yang lebih merata dan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakatnya untuk ikut serta dalam pembangunan negara.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU