> >

Sosialisasi Budaya Antikorupsi dari Skala Desa

Advertorial | 25 Mei 2023, 11:00 WIB
Desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah yang dapat diwujudkan melalui tata kelola pemerintah desa yang bersih dan jujur. (Sumber: Dok. Antara News)

KOMPAS.TV – Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan peran bagi desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Keterlibatan desa diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, serta kualitas masyarakat setempat. 

Desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah yang dapat diwujudkan melalui tata kelola pemerintah desa yang bersih dan jujur.

Pemerintah berupaya melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa.

Salah satu unsur yang ditanamkan adalah nilai-nilai antikorupsi melalui program Desa Antikorupsi. Program ini diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.

Pemerintah menggandeng KPK membentuk percontohan 10 Desa Antikorupsi, sekaligus sebagai kampanye gerakan antikorupsi ke seluruh indonesia.

Tujuan program ini adalah 1) menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, 2) Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi, 3) Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.

Pemerintah desa mendapatkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1–1,6 miliar per tahun untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di tiap desa.

Program Percontohan Desa Antikorupsi diinisiasi untuk mencegah tindakan korupsi dan penyelewangan dana desa mulai tahun 2022. 

Program Percontohan Desa Antikorupsi diinisiasi untuk mencegah tindakan korupsi dan penyelewangan dana desa mulai tahun 2022.  (Sumber: Dok. Antara News)

Tujuan lainnya yaitu menumbuhkan akuntabilitas, transparansi, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa melalui berbagai tahapan.

Pada tahun 2022 terpilih sepuluh desa percontohan dari sepuluh provinsi, salah satunya Desa Cibiru Wetan. 

Cibiru Wetan merupakan desa yang berlokasi di bagian utara kabupaten Bandung. Desa ini merupakan salah satu desa terpilih dengan jumlah penduduk terbanyak dibandingkan sembilan desa lainnya, yakni sebesar 18 ribu jiwa.

Desa Cibiru Wetan terpilih sebagai Desa Antikorupsi dikarenakan transparansi informasi penggunaan dana desa dan tingginya partisipasi masyarakat dalam sistem tata kelola desa.

Transparansi informasi alokasi atau penggunaan dana desa merupakan salah satu strategi utama Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menjalankan Program Desa Antikorupsi.

Ada juga Desa Sukojati Banyuwangi yang terpilih sebagai satu-satunya percontohan Desa Antikorupsi di Jawa Timur mengalahkan 7.724 desa lainnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui program Smart Kampung mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan layanan publik yang transparan dan akuntabel. 

Program lain yang turut mendukung Desa Sukojati sebagai desa antikorupsi adalah pengembangan e-village budgeting dan e-monitoring system

Sistem tersebut dimanfaatkan mengelola keuangan desa atau dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan secara terintegrasi.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU