KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Advertorial | 1 Desember 2022, 13:03 WIBKelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
KPU tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.
Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, jadwal pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id/.
KPU berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi jujur agar dapat meningkatkan kualitas pemilu mendatang.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV