> >

Investasi Bersama Sumber Daya Air sebagai Upaya Pengelolaan DAS Terpadu di Pasuruan

Advertorial | 25 Agustus 2022, 18:09 WIB
Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan atau FDP mengadakan acara lokakarya bertema “Pengelolaan DAS Terpadu di WIlayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air” di Jakarta (25/08/2022). (Sumber: Dok. Danone Indonesia)

Erik Teguh juga mengatakan, dalam konteks DAS Rejoso, perlu diupayakan pembangunan usaha tak hanya bagi kalangan bisnis, tetapi juga masyarakat dengan bisnis berbasis air untuk penguatan ekonomi masyarakat dan daerah.

Pada sambutan kegiatan lokakarya ini juga, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, SE, MMA yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin, S.Sos, menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Pengolahan Daur Ulang Sampah Plastik di Pasuruan Tampung 3 Ton Sampah Setiap Harinya

“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan,” kata Rachmat Syariffudin.

Menurut Rachmat, dengan terbentuknya Forum DAS Kabupaten Pasuruan yang bergerak di tengah keterbatasan sumber daya, diharapkan pengelolaan pemanfaatan daerah sungai dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso.

Bupati Pasuruan juga berharap tingginya minat kalangan swasta untuk menjalankan usaha berbahan bahan baku air dapat diikuti dengan peran aktif mereka dalam pelestarian lingkungan guna memastikan keberlanjutan usaha.

Acara lokakarya yang diadakan di Jakarta ini menghadirkan beberapa nara sumber yang juga menekankan perlunya ko-investasi dalam upaya rehabilatasi dan konservasi DAS Rejoso.

Dr. Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, mengatakan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.

Dr. Beria menjelaskan, dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan, misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air.

Lalu, ada juga pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara.

“Biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” terang Dr. Beria.

Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal.

Sebagai contoh, dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam petani sendiri karena pertimbangan manfaat dapat menumbuhkan rasa memiliki.

Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktivitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.

Dr. Ir. Heru Hendrayana, Peneliti Senior dari Universitas Gajah Mada turut menjelaskan, keberhasilan penerapan skema imbal jasa lingkungan DAS Rejoso secara scientifik dan akademik sudah terukur dan harus dilanjutkan.

“Tetapi, untuk bisa berlanjut, hal ini perlu masuk ke dalam program pemerintah yang akan menjamin keberlanjutan,” tegas Dr. Heru.

Berdasarkan data terakhir, debit Mata Air Umbulan bahkan sudah sangat menurun sampai sekitar 2900 liter per detik.

Dr. Heru menegaskan kondisi tersebut sudah sangat kritis dan memerlukan tindakan nyata, menyetop kebocoran air, dan melakukan pengisian dengan upaya konservasi.

Baca Juga: Wujudkan Positive Water Impact, Danone Aqua Bekerjasama dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Heru Farianto, S.Sos, M.Si. menjelaskan, mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.

“Tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati,” ucap Heru.

Heru berharap, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani. Selain itu, bagi pelaku usaha dapat menjadi langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan branding dan citra perusahaan.

Direktur Sustainable Development Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi.

Karyanto memaparkan, skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih.

Selain itu, adanya pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi akan terjamin keberlanjutannya.

Karyanto yakin bahwa dampak penyelamatan lingkungan ini akan lebih besar jika dilakukan secara bersama-sama.

 “Kita semua adalah pengguna air. Oleh karenanya, kami pun meyakini bahwa korporasi atau swasta bisa mengambil peran penting menjadi bagian dari aksi kolektif dalam pelestarian sumber daya air, karena lestarinya air adalah tanggung jawab dan masa depan kita bersama,” tutup Karyanto.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU