Bupati Yaumil Ambo Djiwa Lantik 36 Kepala Desa Sekabupaten Pasangkayu
Advertorial | 7 Juli 2022, 14:58 WIBPASANGKAYU, KOMPAS TV – Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa melantik tiga puluh lima kepala desa terpilih dan satu kepala desa Pengganti Antar waktu (PAW) secara serentak di Sarudu, Kamis (7/7/2022).
Pemilihan para petinggi desa tersebut dilaksanakan berdasarkan empat daerah pemilihan, yaitu Pasangkayu, Sarjo, Sarudu dan Bulutaba.
Wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Plt. sekretaris daerah Kabupaten Pasangkayu serta staf ahli bupati dan asisten turut hadir dalam kegiatan ini.
Acara ini juga dihadiri kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu, ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasangkayu, camat, kepala desa, ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para kepala desa terpilih.
Baca Juga: Bupati Yaumil Ambo Djiwa Resmi Melantik Penjabat Sekda Pasangkayu
Mewakili pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Bupati Yaumil mengucapkan selamat kepada para kepala desa terpilih periode 2022–2028.
Menurut Bupati Yaumil, mereka telah dipilih oleh masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai kepala desa.
Bupati Yaumil berharap seluruh kepala desa terpilih dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah, serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa masing-masing.
Pada kesempatan ini, Bupati Yaumil juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para kepala desa periode 2016–2022 yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala desa.
Baca Juga: Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Gubernur Sulawesi Barat Dr. Akmal Malik
Bupati Yaumil turut menghaturkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2022 sehingga berjalan dengan baik, terutama kepada seluruh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
"Kiranya, apa yang telah kita lakukan menjadi bentuk pengabdian kepada negara, bangsa dan daerah kita yang tercinta, Kabupaten Pasangkayu. Semoga pengabdian tersebut menjadi amal kebaikan yang diterima oleh Allah Subhanawata’ala," ucap Bupati Yaumil.
Pada akhir sambutannya, Bupati Yaumil menekankan agar kepala desa baru dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab.
Para kepala desa terpilih diminta segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai kepala desa. Mereka juga diamanatkan meningkatkan pelayanan dan mencapai kesejahteraan masyarakat desa sejak hari ini hingga enam tahun ke depan.
Kepala desa juga perlu menjalin dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lembaga desa, terutama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa.
Selain itu, para desa perlu melakukan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat desa sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi.
Baca Juga: LKPD Kabupaten Pasangkayu 2021 Raih Predikat Opini WTP
Mantan Ketua DPRD dua periode ini juga menegaskan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kepala desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Bupati Yaumil meminta agar usai pelantikan para kepala desa tidak langsung melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Yaumil juga meminta untuk Ttrus melakukan perencanaan pembangunan di desa yang selaras dengan tujuan pembangunan yang ditetapkan oleh Bupati dalam RPJMD Kabupaten dan tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Bupati Yaumil Ambo Djiwa Peringati HUT ke-19 Pasangkayu di DPRD
Para kepala desa diharapkan mampu melakukan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa karena masih banyak kantor desa tidak difungsikan dengan baik.
"Pelayanan di kantor desa merupakan simbol penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik," sambung Bupati Yaumil.
Bupati Yaumil memaparkan, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kepala desa juga melaksanakan kewajiban.
Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan atau teguran tertulis.
Apabila teguran administratif ini tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara definitif.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV