> >

Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Raih Dua Penghargaan di Ajang Top Digital Awards 2021

Advertorial | 22 Desember 2021, 12:16 WIB
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Ditjen KI) Razilu menerima secara langsung penghargaan Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021. (Sumber: Dok. DJKI Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) menutup akhir tahun dengan meraih dua penghargaan dalam ajang Top Digital Awards 2021. Dua penghargaan tersebut, yaitu Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Ditjen KI) Razilu menerima secara langsung penghargaan tersebut pada acara puncak penyerahan penghargaan Top Digital Awards 2021 yang diinisiasi oleh Majalah It Works di Hotel Raffles Jakarta, Selasa, (21/12/2021).

“Saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri, kami sampaikan 6 program unggulan kami, dan sudah kami laksanakan dalam beberapa tahun belakangan,” kata Plt. Ditjen KI, Razilu usai penyerahan penghargaan.

Keberhasilan yang diraih DJKI ini merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajarannya dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat, dan murah.

Razilu mengatakan, sebagai langkah percepatan digitalisasi tersebut, saat ini DJKI telah merilis 6 (enam) solusi bisnis unggulan teknologi informasi berupa aplikasi dalam hal pelayanan KI.

Pelayanan digital yang telah DJKI implementasikan tersebut yaitu, pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Fitur unggulan tersebut dapat memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 (satu) hari.

Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Baca Juga: Kemenkumham Rilis Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Nasional, Cegah Klaim Negara Lain

Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Keempat, pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.

“Pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan,” terang Razilu.

Tak hanya itu, Razilu juga menyebutkan fitur tersebut memiliki keunggulan untuk saling mengintegrasikan data KIK antar kementerian lembaga.

“Melalui sistem ini, data kekayaan intelektual komunal yang sebelumnya tersebar di beberapa basis data pada kementerian lembaga terkait, sekarang telah terintegrasi menjadi satu pusat data kekayaan intelektual komunal antara DJKI, BRIN, Kemenparekraf, Kemendikbud, serta Badan POM,” ungkapnya.

Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.

Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.

Ajang Top Digital Awards 2021 yang diinisiasi oleh Majalah It Works di Hotel Raffles Jakarta, Selasa, (21/12/2021). (Sumber: Dok. DJKI Kemenkumham)

DJKI juga membuat terobosan dengan membangun loket virtual guna menyiasati pelayanan publik di masa pandemi. Hal ini dilakukan sebagai upaya DJKI dalam memberikan kemudahan pelayanan pasca permohonan KI kepada masyarakat.

“Setelah kami sampaikan kepada dewan juri, dewan juri menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham adalah salah satu kementerian lembaga yang cukup banyak program transformasi digitalisasinya,” pungkas Razilu.

Melalui raihan Top Digital Awards 2021, DJKI dinilai berhasil melakukan tata kelola teknologi informasi (TI) dan implementasi teknologi digital di semua unit kerja.

Tidak hanya itu, infrastruktur pendukung teknologi digital yang disediakan oleh DJKI dinilai telah sesuai dengan kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan untuk kebutuhan di masa mendatang.

Adapun untuk penghargaan Top Leader on Digital Implementation 2021 yang diraih oleh Plt. Ditjen KI Razilu, dinilai layak diberikan berkat inovasinya dalam memanfaatan teknologi informasi guna memberikan kemudahan pelayanan KI.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: