Masuk Tahap Perluasan, Program BSU Ditargetkan Jangkau 1,7 Juta Penerima pada Akhir Tahun
Advertorial | 16 Desember 2021, 16:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kembali disalurkan dan tengah memasuki tahap perluasan, menyusul gelombang pertama pada Juli-September lalu. Sebelumnya, BSU telah disalurkan pemerintah sejak awal pandemi 2020.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman menyatakan, pada Juli-September lalu BSU telah tersalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi.
Surya menyebutkan, tahap perluasan BSU dilakukan mulai November dengan target tersalurkan kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya pada akhir tahun.
“Sampai saat ini, hampir 1 juta orang sudah mendapatkan BSU (gelombang kedua atau tahap perluasan),” ujar Surya, Rabu (15/12/2021).
Surya juga mengatakan kan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Himbara dalam hal penyaluran. Hal ini penting guna memastikan BSU tepat sasaran dan bermanfaat optimal.
Syarat penerima BSU
Syarat penerima BSU dengan perluasan cakupan penerima sama dengan BSU sebelumnya, yakni:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Merupakan peserta aktif BPJS
- Penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan
- Bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19
Namun demikian, persyarakatan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan, sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia.
Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan bahwa koordinasi data dengan kementerian terkait telah dilakukan.
Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU.
Sedangkan untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.
BSU, dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kirimkan Bantuan Untuk Semeru
Padahal, lanjut Surya, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, banyak manfaat bisa didapatkan tenaga kerja setelah terdaftar, di antaranya, menerima BSU, juga terdapat santunan saat musibah.
Kendati demikian, Surya juga menegaskan bahwa BSU adalah bantuan bersifat jangka pendek. Untuk jangka panjang, ujarnya, pekerja diharapkan masuk ke skema Jamsostek.
Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan di mana pekerja yang kena PHK bisa melakukan klaim ke BPJS dan mendapatkan 3 manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.
Kepada pekerja yang belum terdaftar di BPJS, Surya mengatakan, pemerintah menyalurkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan program kewirausahaan dengan dana hampir Rp 700 triliun.
Kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Silaban menyampaikan apresiasi atas penyaluran BSU pada saat yang dibutuhkan oleh pekerja dan buruh.
Ia juga menilai baik perluasan cakupan penerima BSU sehingga tidak hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja, di mana menurutnya dalam hal ini, pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh.
“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal),” tegas Elly.
Baca Juga: 55 Ribu Warga Sulut Terima BSU
Dikatakan Elly, selain menyampaikan masukan dari buruh kepada pemerintah, pihaknya juga melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada buruh sehingga lebih banyak yang terinformasi.
Intinya, kolaborasi selalu dikedepankan guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak.
Di sisi lain, Elly mengakui masih perlunya membimbing pola pikir para buruh untuk tidak selalu mengharapkan bantuan, bijak finansial, serta mendorong mereka mendapatkan penghasilan mandiri.
“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” sambungnya.
Elly mengharapkan, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif seperti untuk korban bencana alam, serta BSU untuk tenaga kerja informal.
Pentingnya kolaborasi pemerintah
Sementara itu, Pengamat Ekonomi CORE, Yusuf Rendy Manilet (Rendy) pada waktu yang sama menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah sangat terdiversifikasi.
Menyoroti penyaluran BSU dari pemerintah dan inisiatif sangat baik dari KSBSI, Rendy menekankan perlunya kolaborasi serikat buruh dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan tersebut.
Menurut Rendy, kolaborasi ini dapat menjadi modal awal untuk pembuatan kebijakan ketenagakerjaan yang kolaboratif, berdasarkan data-data yang akurat.
“(Ini adalah) modal kolaboratif antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat buruh untuk nantinya mengeluarkan kebijakan yang win-win solution antara pemerintah dan pekerja,” terangnya.
Dalam situasi pandemi yang memukul banyak dunia usaha sehingga tenaga kerjapun terdampak, Rendy menilai BSU adalah salah satu cara untuk tetap menjaga daya beli kelompok yang terdampak.
Namun, menurutnya, juga terdapat hikmah dari pandemi, di mana pemerintah kemudian bisa memiliki latar belakang untuk mengeluarkan kebijakan reguler atau untuk kondisi krisis, terutama kepada tenaga kerja yang lebih baik.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV