Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Perketat Syarat Masuk Pendatang dari Luar Negeri
Advertorial | 5 November 2021, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara, pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang dari luar negeri atau turis asing.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.
“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Kamis (4/11/2021).
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memperketat pintu masuk negara, kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.
Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut.
Baca Juga: Kominfo Temukan 1.971 Hoaks Covid-19 Sejak Januari 2020, Paling Banyak di Facebook
Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi. Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.
Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan.
Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.
Kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menjelaskan bahwa proses mutasi pada virus sudah berlangsung cukup lama, yang harus diperhatikan adalah bagaimana varian baru tidak tersebar antar negara.
Mutasi, dikatakannya, adalah proses adaptasi virus ketika masuk ke tubuh inang dan akan terus dilakukan sampai menuju kestabilan, melemah, atau bermutasi kembali.
“Jadi yang paling harus diwaspadai adalah masuknya varian-varian pertama,” ujar Masdalina.
Baca Juga: Simak! Fakta Varian Baru Virus Corona AY.4.2, Lebih Menular dari Varian Delta
Ia mengambil contoh varian Delta yang memiliki tingkat penularan dan penyebaran lebih tinggi daripada varian lainnya, di mana 1 kasus dapat menularkan pada 6-8 orang.
Di banyak negara, kasus varian Delta turun sendiri atau disertai intervensi masing-masing negara, setelah 8-14 minggu. Virus tersebut tidak hilang, melainkan melemah atau bermutasi lagi.
“Yang penting virus tersebut tidak menyebabkan kematian atau kesakitan yang tinggi,” tuturnya. Karena munculnya virus baru sebagai akibat mutasi adalah sesuatu yang alami, maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mencegah varian baru virus tersebar antar negara.
Masdalina menyebutkan, selain pengetatan pintu masuk, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah memperbanyak sequencing pada pelaku perjalanan terutama yang berasal dari negara-negara yang terinfeksi berat.
Terkait herd immunity, Masdalina mengatakan bahwa kekebalan kelompok di tiap wilayah Indonesia bervariasi, dengan capaian yang baik di Jawa Bali meski harus tetap ditingkatkan hingga mencapai 70 persen di akhir tahun. Kekebalan kelompok ini, menurutnya, bisa didapatkan tidak hanya melalui vaksinasi melainkan juga infeksi secara natural.
Dalam hal ini ia mengingatkan, “Kita tidak boleh fokus hanya pada herd immunity karena meski sudah tinggi dan vaksinasi sudah baik, tapi masih memungkinkan terinfeksi,” tambahnya.
Setelah 20 bulan hidup bersama Covid-19, kata Masdalina, masyarakat sudah cukup memiliki pengetahuan tentang Covid-19 dan mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, ketika kasus tinggi dan pemerintah memberlakukan PPKM. Ia memandang wajar bila tingkat kepatuhan masyarakat naik turun.
“Fungsi kita bersama untuk saling mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan, tidak bisa selalu mengharapkan petugas baik di lapangan maupun di rumah sakit,” ujar Masdalina.
Terkait kesadaran masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru berdampingan dengan Covid-19, Sportcaster di Inggris, Aldi Bawazier menjelaskan bahwa meski pemerintah setempat hanya mengimbau dan tidak mewajibkan, namun masyarakat Inggris dengan sadar melakukan upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, serta mengenakan masker saat berada di dalam ruangan, moda transportasi, atau di ruang publik.
Untuk memasuki event atau lokasi acara, masyarakat diharuskan melakukan skrining dengan aplikasi serupa PeduliLindungi. Mereka juga harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin lengkap, misalnya sebagai syarat untuk membeli tiket pertandingan olah raga.
“Yang dipentingkan adalah masyarakat fully aware (sadar penuh) dan fully vaccinated (tervaksin lengkap),” ujar Aldi.
M.A Kevin Brice, warga Inggris yang bergabung dalam dialog juga menyatakan, rakyat Inggris hampir semua sudah divaksinasi dan warga lansia mulai mendapatkan vaksin booster.
“Saat ini Inggris sudah mulai lebih bebas, tapi pemerintah memberikan pesan untuk tetap waspada, tetap harus berpikir bahwa Covid-19 belum berakhir, dan dengan adanya varian baru maka mungkin harus ada langkah yang lebih ketat,” tutur Kevin.
Menurutnya, meski saat ini sudah dilakukan pelonggaran, namun bila terjadi lonjakan kasus yang dinilai berbahaya maka pengetatan aturan seperti wajib masker dan kebijakan bekerja dari rumah akan kembali dijalankan. Langkah apapun dapat diambil bila situasi memerlukan.
“Mudah-mudahan masyarakat di Indonesia bisa sadar dan waspada, karena tindakan kita ada pengaruhnya bagi orang lain, jadi langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain,” harap Kevin.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV