> >

Kekayaan Intelektual: Kunci Daya Saing Sektor Ekonomi Kreatif

Advertorial | 22 September 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi Hak atas Kekayaan Intelektual (Sumber: canva)

Jawaban sederhananya adalah karena komersialisasi KI akan melindungi investasi, meningkatkan daya saing, serta mendorong nilai tambah dalam produk dan layanan yang ditawarkan.

Komersialisasi KI sangat penting bagi sektor ekraf dan UMKM karena sektor ini sering kali menjadi penggerak pertama dalam inovasi dan penciptaan produk atau inovasi baru.

Melalui komersialisasi KI, rahasia dagang, desain unik, nama produk, dan inovasi lainnya akan memiliki nilai nyata dan terlindung dari munculnya pesaing-pesaing yang tidak berinvestasi tapi hanya mencontoh produk atau bisnis yang baru tersebut (mendompleng tren yang sudah susah payah dibangun oleh pencetus pertama).

Pada gilirannya, KI akan memberikan keunggulan bisnis bagi pelaku ekraf dan UMKM.  Perlindungan dan pengelolaan KI memungkinkan pelaku ekraf dan UMKM untuk memiliki eksklusivitas atas eksploitasi ide-ide inovatif dan memberi insentif bagi mereka untuk berinvestasi lebih jauh dalam meningkatkan daya saing.

Diplomasi Ekraf: Momentum Tahun Internasional Ekonomi Kreatif 2021

Kementerian Luar Negeri melaksanakan diplomasi yang mendukung sektor ekraf dan UMKM. Diplomasi dilaksanakan dengan fokus untuk menciptakan peluang kerja sama sektor ekraf baik di tingkat bilateral, regional, dan internasional.

Diplomasi juga dilaksanakan untuk mengarustamakan isu pengembangan ekraf sebagai isu global. Melalui diplomasi, Indonesia berhasil menjadi global leader untuk isu ekraf.

Diawali dari pelaksanaan World Conference on Creative Economy, kerja sama Kemenparekraf dan Kemlu pada tahun 2018, diplomasi ekraf terus digaungkan dan behasil mendorong 193 anggota PBB untuk mengesahkan resolusi PBB yang diinisiasi oleh Indonesia. Resolusi tersebut menjadikan tahun 2021 sebagai Tahun Internasional Ekonomi Kreatif untuk Pembangunan Berkelanjutan (IYoCE 2021).

Memanfaatkan momentum IYoCE 2021, diplomasi terus dilaksanakan untuk mengusung isu ekraf di berbagai forum internasional. Seperti pelaksanaan forum ekraf sebagai pre-event Konferensi Tingkat Menteri UNCTAD dan kegiatan level Menteri dan kepala Organisasi Internasional terkait Ekraf pada perhelatan Sidang Majelis Umum PBB di bulan September 2021.

Pentingya KI bagi ekraf juga digaungkan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pada Juli 2021, Indonesia berhasil memajukan agenda “KI dan Ekonomi Kreatif” serta berhasil mendorong kesepakatan proyek bernilai 12 miliar untuk 4 negara, termasuk di Indonesia sebagai pencetus.

Tidak hanya untuk tahun 2021, diplomasi tetap akan mengawal isu ekraf ke depan, termasuk untuk presidensi Indonesia di G-20 pada tahun 2022.

Sektor Ekraf dan KI: Prioritas Nasional

Tidak hanya melalui diplomasi di tingkat internasional, Pemerintah terus memfasilitasi pelaku ekraf dan UMKM dalam komersialisasi KI di tingkat nasional. Berbagai instansi pemerintah memiliki program khusus fasilitasi KI bagi pelaku ekraf dan UMKM.

Seperti Kementerian Perindustrian dengan program klinik KI untuk membantu berbagai industri kecil mendaftarkan dan mengelola KI. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenparekraf bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus memberikan dukungan bagi UMKM dan pekerja kreatif dalam pengelolaan dan komersialisasi KI melalui berbagai program inovatif.

Meskipun demikian, dukungan pemerintah saja tidak akan cukup.  Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2019 hanya 4 persen UKM di Indonesia yang memiliki sertifikasi, termasuk sertifikasi aset KI seperti paten, merek dagang, atau hak cipta.  Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk membangun lebih banyak kesadaran di kalangan pelaku ekraf dan UMKM tentang pentingnya KI.

Untuk mencapainya, diperlukan kebijakan KI yang menekankan kolaborasi efektif antara semua aktor dalam ekosistem inovasi Indonesia. 

Kebijakan KI tidak dapat berjalan dalam ruang hampa, seluruh pemangku kepentingan harus mendukung strategi yang terintegrasi dengan baik. Penting untuk digarisbawahi bahwa pemangku kepentingan ini juga termasuk kita semua, masyarakat umum.

Kita harus paham bahwa inovasi dan kreativitas memiliki premium yang harus dilindungi dan dihargai. Kita harus bisa menolak untuk mengkonsumsi produk tiruan atau bisnis yang melanggar KI pihak lain.

Menuju visi Indonesia Maju 2045, sudah saatnya bagi Indonesia untuk tidak saja menjadi sumber ekspor komoditas dan pasar yang besar untuk produk bernilai tambah tinggi dari negara lain. Sudah saatnya bagi Indonesia menjadi sumber inovasi dan kreativitas yang berkontribusi terhadap tidak saja kemajuan nasional tetapi juga kemajuan sosio-ekonomi global.

Penulis: Erry W. Prasetyo
Pejabat Fungsional Diplomat
Kementerian Luar Negeri RI

*Disclaimer: Pandangan pada tulisan mencerminkan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan institusi manapun.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kementerian Luar Negeri RI


TERBARU