> >

Perdagangan Karbon, Sumber Pendanaan Baru dan Kebangkitan Ekonomi Pascacovid-19

Advertorial | 28 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi pelepasan emisi karbon. (Sumber: Unsplash/Cristi Goia)

Selain itu, aturan perdagangan karbon hanya bisa dilakukan oleh negara pemilik hutan yang berhasil mengurangi emisi karbon. Ini merupakan salah satu jenis perdagangan jasa lingkungan yang bentuknya memperjual-belikan sertifikat.

Untuk menjadi pihak yang dapat memperdagangkan emisi karbon, Indonesia harus menunjukkan keberhasilan mengurangi deforestasi setiap tahunnya melalui bukti transparan sehingga mendapat validasi dan sertifikasi yang layak diperdagangkan.

Dengan kata lain, perdagangan karbon merupakan komitmen Indonesia dalam melindungi lingkungan, menurunkan angka penghilangan hutan, dan mengejar target penurunan emisi sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Regulasi yang kuat tengah disiapkan pemerintah untuk mengatur perdagangan karbon. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dan kemitraan dari pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan perdagangan karbon sebagai momentum pemulihan Indonesia pascapandemi global.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU