Kompas TV advertorial
advertorial

BAZNAS Kritik Keras Penggunaan Kode Zakat dalam Dugaan Korupsi LPEI

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 18:15 WIB
baznas-kritik-keras-penggunaan-kode-zakat-dalam-dugaan-korupsi-lpei
Ilustrasi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi uang zakat sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Sumber: Dok. Baznas)
Penulis : Adv Team

 

JAKARTA, KOMPAS.TV — Dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), diksi “uang zakat” digunakan sebagai kode khusus.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyesalkan penggunaan diksi tersebut karena mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam. Menurut Baznas, penyalahgunaan istilah tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat,” jelas Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV (9/3).

“Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," sambungnya.

Baznas menegaskan, tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Sayangnya, kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah dana zakat yang dikelola lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.

Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "Uang Zakat" dalam kasus tersebut.

Baznas juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.

Baca Juga: [FULL] Baznas Ceritakan Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Anak-anak Gaza Palestina

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.

Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Baznas RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi.

Sertifikat tersebut yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

Dalam hal ini, Baznas terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan para muzaki kepada BAZNAS.

Karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh kasus LPEI dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna menyesatkan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x