KOMPAS.TV – Kriminalitas dan kemiskinan memiliki hubungan yang erat. Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminalitas Nasional (Pusiknas) Polri periode Januari–Oktober 2024, tindak kriminal yang paling banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa.
Faktor pemicu utama adalah kemiskinan. Banyak masyarakat kurang mampu yang terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Namun, keterbatasan ekonomi ini tidak hanya menjadi penyebab tindakan kriminal tetapi juga hambatan ketika mereka berhadapan dengan proses hukum. Biaya yang tinggi, stigma, dan minimnya akses membuat masyarakat miskin enggan mencari keadilan.
Untuk itu, pemerintah menjalankan program bantuan hukum gratis atau pro bono, sebuah upaya melindungi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara.
Apa Itu Bantuan Hukum Gratis?
Bantuan hukum gratis (pro bono) adalah layanan hukum tanpa biaya yang diberikan oleh advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nirlaba. Istilah pro bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk kebaikan publik.”
Program ini meliputi bantuan litigasi (perkara pidana, perdata, tata usaha negara) dan non-litigasi (penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi).
Hingga 2024, pemerintah telah bermitra dengan 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Anggaran sebesar Rp56,3 miliar dialokasikan untuk mendukung layanan ini, memastikan masyarakat miskin di seluruh penjuru Indonesia dapat memperoleh akses keadilan.
Pelaksanaan Program di Berbagai Daerah
Pemerintah Kota Yogyakarta sejak 2022 aktif memberikan bantuan hukum dengan alokasi anggaran sebesar Rp264 juta per tahun. Program ini mencakup penyelesaian perkara pidana, perdata, dan kegiatan penyuluhan hukum.
Hingga kini, Pemkot Yogyakarta telah menyelesaikan 59 perkara pidana, 42 perkara perdata, dan menyelenggarakan 63 penyuluhan hukum. Selain itu, sosialisasi dilakukan ke 45 kelurahan untuk memastikan masyarakat memahami layanan ini benar-benar gratis.
Di NTT, pos bantuan hukum gratis didirikan di rutan dan lapas untuk membantu warga binaan yang sering tidak memiliki akses atau pengetahuan hukum. Kantor Wilayah Kemenkumham NTT bermitra dengan 15 organisasi bantuan hukum, termasuk LBH Surya NTT, untuk memberikan layanan yang maksimal.
Dari Januari–Oktober 2024, pos ini telah menangani 323 perkara pidana dan 10 perkara perdata. Pendekatan khusus, seperti melibatkan advokat perempuan di lapas perempuan, juga dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi warga binaan.
Meski program ini terus berkembang, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti minimnya sosialisasi, stigma masyarakat, serta kendala geografis di daerah terpencil.
Pemerintah berkolaborasi dengan pemda, organisasi bantuan hukum, dan para advokat untuk memperluas jangkauan layanan.
Bantuan hukum gratis tidak hanya membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi proses hukum tetapi juga mencegah diskriminasi dan melindungi hak mereka di hadapan hukum.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memenuhi keadilan yang merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Melalui program bantuan hukum gratis, pemerintah berkomitmen memastikan keadilan tidak hanya menjadi hak orang yang mampu membayar, tetapi juga hak setiap warga negara.
Dengan terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan, diharapkan masyarakat miskin semakin terlindungi dan mendapatkan akses keadilan yang mereka butuhkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.