Kompas TV advertorial

Bakal Susun AMDAL, PUPR Provinsi Papua Selatan Buka Konsultasi Publik

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 18:06 WIB
bakal-susun-amdal-pupr-provinsi-papua-selatan-buka-konsultasi-publik
PUPR Provinsi Papua Selatan Buka Konsultasi Publik Menggelar Konsultasi Publik Soal Rencana Penyusunan AMDAL terkait rencana pembangunan kawasan pusat Pemerintahan Provinsi Papua Selatan (Sumber: PUPR Provinsi Papua Selatan)
Penulis : KompasTV Merauke

Merauke. KOMPAS.TV - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan akan melaksanakan Konsultasi Publik untuk penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana pembangunan kawasan pusat Pemerintahan Provinsi Papua Selatan di Kampung Ivimahad dan Salor Kampung, Distrik Kurik Kabupaten Merauke.

Kegiatan ini digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan untuk meminta saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung terkait  rencana kegiatan pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Selatan seluas 152 Hektar.

Sejumlah dampak potensial dari pengembangan wilayah tersebut adalah berupa perubahan bentangan alam, pontensi area dengan fungsi hutan produksi yang bisa dikonversi sesuai dengan peraturan Bupati Merauke no 7 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan perkotaan kurik 2023 – 2043

Selain itu juga dampak terhadap sosial, ekonomi dan budaya serta dampak terhadap kualitas lingkungan hidup di sekitar Kegiatan tersebut.

Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Papua Selatan juga membuka peluang kepada warga untuk menyampaikan  saran, pendapat dan tanggapan selama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal 28 Mei s/d 06 Juni 2024.

Warga yang ingin menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan diminta untuk menyampaikan langsung  ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Papua Selatan selama periode tersebut.

Tujuan dari pembangunan kawasan pusat pemerintahan ini adalah dalam rangka optimalisasi pelayanan Pemerintah di Provinsi Papua Selatan selaku Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan dan terutama untuk menunjang kinerja Aparatur Daerah melalui tersedianya sarana dan prasarana perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

(Sumber: PUPR Provinsi Papua Selatan)

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x