Begini Penampakan Uang Rp 565 Miliar Sitaan Kejagung dari Kasus Impor Gula
Vod | 25 Februari 2025, 19:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 565 miliar terkait kasus kasus impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016. Uang tersebut disita dari 9 tersangka.
“Pada hari ini, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula.
Video editor: Galih
#kejagung #kasusimporgula #tomlembong
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong, Kejagung Sita Rp565 Miliar
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV