> >

Mensesneg soal Warung Pengecer Tak Jual Gas Elpiji 3 Kg: Supaya Subsidi Tepat Sasaran

Vod | 2 Februari 2025, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, kebijakan pengaturan penjualan gas LPG 3 kilogram bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, yang melarang penjualan LPG 3 kilogram melalui pengecer.

"Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar pembeli elpiji 3 kilogram adalah mereka yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

"Yang namanya subsidi ya kami penginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi, bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," tegasnya.

Video editor: Vila Randita

#gaselpiji #mensesneg

Baca Juga: Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Langka, Ini Harapan Warga dan Warung Pengecer

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU