Peradi SAI Desak Proses Hukum Pengacara Tipu Korban Anak Bos Toko Roti
Vod | 21 Desember 2024, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengecam aksi penipuan yang dilakukan pengacara terhadap korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Pengacara yang menipu korban anak bos toko roti hingga menjual sepeda motor satu-satunya, harus dihukum berat.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang pada Kamis (19/12/2024).
Pihaknya mengecam tindakan oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu, pegawai toko roti di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya, GSH.
Juniver menilai pengacara tersebut harus diberi sanksi berat hingga dipecat dari profesi advokat.
"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," kata Juniver, Kamis (19/12/2024).
Video editor: Vila Randita
#anakbostokoroti #penganiayaan #peradisai
Baca Juga: Kapolres Jaktim Ungkap Anak Bos Toko Roti Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV