Biaya Paspor Resmi Naik Per 17 Desember 2024, Berikut Daftarnya - INFOGRAFIS
Vod | 21 Desember 2024, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi kamu yang ingin membuat atau memperbarui paspor di akhir tahun ini, ada sejumlah kebijakan yang wajib diketahui.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan tarif paspor yang berlaku efektif 17 Desember 2024.
Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Berikut rincian tarif yang berlaku:
-Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 350.000.
-Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 650.000.
-Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650.000.
-Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000.
Infografis: Rafsyan
Baca Juga: Daftar Terbaru 47 Negara Bebas Visa untuk Pemilik Paspor Indonesia
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV