PPN 12 Persen, Barang dan Jasa Apa Saja sih yang Kena? Ini Daftar Lengkapnya| SINAU
Sinau | 19 Desember 2024, 20:02 WIBKOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Adapun ketetapan soal pajak tersebut sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi
- Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Nah, sebagai informasi berikut barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:
- Rumah Sakit Kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium seperti king crab
- Daging premium seperti wagyu atau kobe
Baca Juga: Petisi Tolak PPN Ditandatangani 127 Ribu Orang, Demonstran Dihalangi ke Istana
Editor Video: Dawud Majid
#ppn12persen#barangyangkenappn12persen#ppn
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV