> >

PPN 12 Persen, Barang dan Jasa Apa Saja sih yang Kena? Ini Daftar Lengkapnya| SINAU

Sinau | 19 Desember 2024, 20:02 WIB

KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Adapun ketetapan soal pajak tersebut sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa keuangan
  • Asuransi
  • Vaksin polio
  • Jasa pemakaian air minum
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Nah, sebagai informasi berikut barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:

  • Rumah Sakit Kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium seperti salmon dan tuna
  • Udang dan crustasea premium seperti king crab
  • Daging premium seperti wagyu atau kobe

Baca Juga: Petisi Tolak PPN Ditandatangani 127 Ribu Orang, Demonstran Dihalangi ke Istana

Editor Video: Dawud Majid

#ppn12persen#barangyangkenappn12persen#ppn

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU