> >

Deretan Fakta Kasus Pria Disabilitas di NTB yang Menyedot Perhatian Publik | SINAU

Sinau | 13 Desember 2024, 21:22 WIB

KOMPAS.TV- Perjalanan kasus tersebut telah masuk pada tahap rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan pada Rabu, 11 Desember  lalu. Adapun rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara atau TKP mulai dari Taman Teras Udayana hingga penginapan yang diduga jadi sarana Ag melakukan dugaan kasus kekerasan seksual.

Ag alias Iw (21) mulanya dilaporkan M (23) seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kini Ag telah menjadi tersangka, dan pihak kepolisian setempat memastikan apa yang diyakini terjadi dalam perkara tersebut bukanlah pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual secara fisik.

Sementara itu pihak pengacara Ag menegaskan, antara pelaku dan korban  terlibat suka sama suka, sebab korban meminta uang Rp50 ribu untuk membayar penginapan.

Ag menekankan bahwa dirinya disabilitas dan mengelak apa yang disangkakan padanya, kemudian untuk bukti yang terlampir yakni rekaman suara yang diduga Ag tersebut dikatakan perlu penanganan ahli untuk membuktikan keasliannya.

Sebagai informasi, Ag dijerat dengan Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Editor Video: Dawud Majid

#priadisabilitasdintb#priadisabilitas

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU