Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%
Vod | 5 Desember 2024, 22:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.
Menurut Dasco, barang mewah yang dimaksud termasuk rumah dan mobil mewah.
Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat, pada Kamis (5/12/2024).
Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Menurut Dasco, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat agar PPN kebutuhan pokok diturunkan.
Baca Juga: Menko Perekonomian Ungkap Kepastian Penerapan PPN 12% dan Subsidi BBM | SERIAL PPN 12%
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV