> >

Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat, Masihkah Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya | SINAU

Sinau | 28 November 2024, 23:32 WIB

KOMPAS.TV- Nah, PTDH tidak berhak menerima pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun

Sebagai informasi PTDH adalah pengakhiran masa dinas di kepolisian, oleh pejabat berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sejumlah sebab antara lain:

  • Melakukan tindak pidana
  • Melakukan pelanggaran
  • Meninggalkan tugas atau hal lain

Baca Juga: Polda Sumbar Beberkan Motif AKP Dadang Tembak Rekan Polisi: Mafia Tambang Ilegal

Editor Video: Dawud Majid

#akpdadang#polisitembakpolisi#mafiatambang

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU