PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025, Ini Daftar Barang Juga Jasa yang Kena dan Dikecualikan | SINAU
Sinau | 19 November 2024, 21:08 WIBKOMPAS.TV- Diketahui mulai tahun 2025 bakal ada kenaikan PPN 12 persen. Melansir dari Kompas.com, kenaikkan tarif PPN diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Tujuan dari kenaikkan PPN 12 persen salah satunya adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan pada tiap pertambahan nilai atau jasa yang peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Sri Mulyani: Kebijakan Hati-Hati
Editor Video: Dawud Majid
#ppnnaik12persen#ppn12persen#srimulyani
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV