Keterangan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong atas Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016
Vod | 18 November 2024, 15:05 WIBKOMPAS.TV - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dilaksanakan hari ini (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Kuasa hukum Tom Lembong pun mengatakan, bahwa pada sidang selanjutnya akan menghadirkan beberapa ahli dalam memberikan keterangannya.
“Penetapan tersangka Tom Lembong sebagai tersangka itu sudah melanggra kuhap,” ucap Kuasa hukum Tom Lembong dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Selain itu, tim kuasa hukum pun menyebut unsur korupsi itu adanya kerugian yang dialami Negara, namun, sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti kerugian Negara dalam kasus ini.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Mahkamah Agung Soal Hasil Pemeriksaan Hakim Kasus Suap Ronald Tannur
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Firmansyah
#tomlembong #pnjakartaselatan #imporgula
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV