Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Tarif PPN Naik 12 Persen
Vod | 15 November 2024, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen, harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani bilang, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan.
Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.
Baca Juga: Rapat Komisi XI DPR, Menkeu Sri Mulyani Soroti Pengaruh Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV