> >

KPK Tegaskan Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi

Vod | 1 November 2024, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memutuskan fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk  gratifikasi. 

Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tua. 

"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Diketahui, Kaesang Pangarep telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kaesang mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk klarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi.

Video editor: Agung Ramdani

#kpk #kaesang 

Baca Juga: Respons soal 3 Kader PSI Masuk Kabinet Merah Putih, Kaesang: Kerja Lebih Keras Lagi

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU