> >

Melihat Kasus Truk Tabrak Lari Tangerang, Rupanya Ini Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari | SINAU

Sinau | 1 November 2024, 21:14 WIB

KOMPAS.TV- Ramai soal truk tabrak lari di Tangerang. Sopir truk terus mengemudikan kendaraannya meski sudah menabrak mobil dan motor.

Truk yang melaju seolah tak terkendali itu terhenti di Tugu Adipura, Jalan Raya Veteran Kota Tangerang, bahkan warga tampak mengepung truk berukuran cukup besar tersebut.

Tanggung Jawab Pengemudi yang Terlibat Kecelakaan

Berdasarkan pasal 231 ayat [1] UU LLAJ, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas bertanggung jawab untuk:

  • Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
  • Memberikan pertolongan kepada korban
  • Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
  • Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Baca Juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Diamuk Warga, Polisi: Diduga Konsumsi Narkoba

Editor Video: Dawud Majid

#truktabraklaritangerang#kecelakaantruktangerang

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU