> >

21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

Vod | 1 November 2024, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan para pemohon terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebanyak 21 pasal telah diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Kita simak dalam video berikut ini, pasal apa saja yang diubah oleh MK.

Video Editor: Laurensius Galih

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU