Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Vod | 24 Oktober 2024, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Momen 3 Hakim dan 1 Pengacara Diciduk ke Kejati Jatim Terkait Ronald Tannur
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV