ASN Kepergok Bawa Alat Peraga Kampanye Salah Satu Calon Bupati Pesawaran, Begini Kata Bawaslu
Vod | 6 Oktober 2024, 23:57 WIBPESAWARAN, KOMPAS.TV - Entah apa yang ada di pikiran Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Enggo Pratama ini saat akan dimintai keterangan oleh warganya, justru ia malah bersembunyi di bawah meja ruang kerjanya.
Warga minta keterangan dari sang camat soal temuan sejumlah alat peraga kampanye yang ada di dalam mobilnya.
Di dalam mobil ditemukan spanduk salah satu calon bupati yang akan berkontestasi di Pilkada mendatang.
Enggo Pratama pun tak menjawab jelas soal temuan tersebut dan hanya berdalih ia mengantuk sehingga tidur di bawah kolong meja kerjanya.
Salah satu warga yang ikut dalam penemuan ini menyatakan bukti-bukti dugaan ketidaknetralan Camat Negeri Katon ini akan langsung dibawa ke Bawaslu untuk diproses hukum.
Dari temuan ini, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menegaskan pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Sementara terkait mobil tersebut, diakui oleh camat bahwa itu memang kendaraan yang disewa pihaknya untuk operasional.
Penggerebekan warga terhadap mobil camat berisi alat peraga kampanye ini tentu beralasan karena sebagai ASN harus bersifat netral.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022, juga diatur tentang pedoman pembinaan ASN dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Jalannya Kampanye Pilkada Bandar Lampung
#camatbawaapk #alatperagakampanye #asnnetral
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV