> >

Kriminolog UI: Vadel Badjideh Bisa Dipidana, Korban Masih di Bawah Umur

Vod | 4 Oktober 2024, 20:01 WIB

KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyebut kasus asusila dengan korban anak selebritas NM bisa masuk ranah pidana, karena korban masih di bawah umur.

Haniva memastikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak dibawah 17 tahun masih berada di bawah tanggung jawab orang tua, sehingga orang tua berhak melaporkan polisi jika ada perilaku yang menyimpang.

Selebritas NM melaporkan mantan kekasih anaknya, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait dugaan tindak asusila anak di bawah umur.

Polisi menyebut selebritas NM membawa sejumlah barang bukti, salah satunya chat pribadi korban dan Vadel.

Baca Juga: Polisi soal Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak NM: Tunggu Visum

#vadel #asusila #anakdibawahumur

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: