Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Saat Bertransaksi di Kafe!
Vod | 2 Oktober 2024, 16:35 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi.
Penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan transaksi di sebuah kafe di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaku menawarkan jasa perempuan kepada sejumlah pria dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dan mengambil keuntungan dari setiap transaksi tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang, termasuk ponsel, uang sebesar Rp 3 juta, serta bukti komunikasi terkait prostitusi melalui aplikasi.
Menurut polisi, pelaku telah lama melakukan aksi kejahatannya dan memiliki jaringan yang mencakup seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari dan Joki Prostitusi Online di Surabaya!
#mucikari #prostitusi #kriminal
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV